1.Jelaskan aturan hak cipta!
jawab: Hak cipta software adalah kepimilikan atau perlindungan atas suatu intelektual property (produk yang dihasilkan dari kretivitas seseorang yang memiliki nilai jual.) biasanya perlindungan itu barupa perlindungan hukum. Mengapa dikatakan demikian? Karena hak cipta tersebut diatur oleh undang-undang atau peraturan pemerintah.Perlindungan terhadap intelektual property adalah melindungi hasil kreativitas sesesorang.
2.Jelaskan dampak pelanggaran hak cipta!
jawab: dampak dari pelanggaran hak cipta adlah:
1)Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan/denda paling sedikit Rp.1.000.000,00.
2)Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dimaksud pada ayat 1 dipidan penjara paling lama 5 bulan atau denda Rp.500.000.000,00
3)Barang siapa dengan sengaja dan tanpa memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu progream komputer dipida penjara paling lam 5 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00
3.Sebutkan jenis-jenis pelanggaran hak cipta!
jawab: *Membuat CD bajakan
*Membikin merek palsu (abal-abal)
4.Bagaimana cara menanggulangi pelanggaran Hak cipta!
jawab: pemerintah telah menerbitkan Keppres No.4/2006 tentang Pembentukan Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Cipta yang bertugas merumuskan kebijakan nasional, melakukan koordinasi dan sosialisasi serta meningkatkan kerja sama secara bilateral, regional maupun multilateral.Agar semua penduduk yang ada di sini tidak semakin banyak bentuk-bentik pelanggaran hak cipta.
EDWIN-XA-5